Tata Tertib Perpustakaan Poltekkes Kemenkes Malang

  1. Kewajiban pengunjung perpustakaan
    Setiap pengunjung perpustakaan wajib:
    1. Mengisi/ menandatangani buku pengunjung perpustakaan (manual/automasi).
    2. Menciptakan ketenangan.
    3. Merawat koleksi dan peralatan di ruang perpustakaan.
    4. Peminjam baik untuk dosen, mahasiswa dan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Hal-hal yang perlu diperhatikan:
    1. Jumlah buku yang dipinjam maksimal berjumlah 3 eksemplar.
    2. Lama peminjaman 1 minggu dan boleh diperpanjang 1 kali.
    3. Setiap kali akan meminjam buku, mahasiswa harus menunjukan Kartu Anggota Perpustakaan / Kartu Tanda Mahasiswa.
    4. Bahan pustaka yang tidak boleh dipinjam, hanya boleh dibaca di dalam perpustakaan: Proposal, Karya Tulis Ilmiah, Laporan, Buku refrensi yang terbatas jumlahnya, Jurnal, Majalah, Prosiding.
  3. Hal-hal yang tidak diperbolehkan
    Setiap pengunjung perpustakaan tidak diperbolehkan:
    1. Membawa tas dan jaket ke dalam perpustakaan.
    2. Membuat gaduh, bercanda serta kegiatan lain yang menggangu ketenangan perpustakaan.
    3. Membuang sampah di sembarang tempat dalam perpustakaan.
    4. Merusak buku, majalah atau koleksi lainnya.
    5. Mencoret-coret buku, peralatan dan tembok perpustakaan.
    6. Membawa makanan dan minuman ke dalam perpustakaan.
    7. Membawa buku milik perpustakaan keluar ruangan pepustakaan tanpa proses peminjaman.
  4. Sanksi-sanksi
    Keterlambatan terhadap pengembalian buku akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
    1. Terlambat mengembalikan buku dikenakan denda Rp. 500 per hari.
    2. Bila buku yang dipinjam hilang atau rusak diwajibkan mengganti buku sesuai dengan buku yang dipinjam dalam jangka waktu maksimal 1 bulan.
    3. Peminjam yang belum mengembalikan buku pada waktunya tidak diperbolehkan meminjam buku sampai buku yang dipinjam dikembalikan.
    4. Membawa buku perpustakaan tidak sesuai prosedur atau tidak melalui petugas perpustakaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.